-->

KTP Digital Berikut Syarat dan Cara Daftarnya Melalui Aplikasi

 

KTP Digital Berikut Syarat dan Cara Daftarnya Melalui Aplikasi

KTP Digital Berikut Syarat dan Cara Daftarnya Melalui Aplikasi

KTP Digital Berikut Syarat dan Cara Daftarnya Melalui Aplikasi- KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) diprediksi akan menggantikan KTP fisik secara bertahap dengan dalih kekurangan ayunan. Seperti apa bentuk produk baru ini?

"Oleh karena itu kita tidak lagi menambah blangko, tapi digitalisasi pelayanan pemerintah (penertiban penduduk). KTP elektronik sudah diganti dengan KTP digital," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh, Rabu. di Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) di Manado, Sulawesi, melalui siaran pers.

Mengutip laman Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, produk yang juga diberi nama Digital ID itu telah diujicobakan kepada pegawai di lingkungan kantor Dukcapil di kabupaten/kota se-Indonesia.

 Untuk lebih jelasnya, berikut cara membuat KTP digital di aplikasi Digital ID.

Cara membuat KTP digital 

Berikut cara membuat e-KTP digital, dikutip dari YouTube oleh Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sudan Arif Fakhroo:

1. Download terlebih dahulu aplikasi ID Digital (PPID Kemendagri) di Google Play store

2. Setelah itu, masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel untuk mendaftar

3. Kemudian periksa data pribadi Anda melalui pengenalan wajah

4. Selanjutnya, verifikasi alamat email pribadi Anda

5. Selanjutnya jika berhasil, Anda akan langsung diarahkan ke halaman utama dan diminta login kembali.

Dalam aplikasi PPID, Kemendagri menyediakan menu utama antara lain dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Aplikasi PPID juga memiliki data keluarga, dokumen kependudukan dan kepemilikan kendaraan hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Aplikasi PPID Kemendagri kini beroperasi secara online, sehingga memudahkan warga untuk mengakses layanan publik secara digital.

Namun, sebelum membuat e-KTP digital, pastikan sudah memenuhi persyaratan pembuatan yang diperlukan sebagai berikut:

Persyaratan pembuatan e-KTP digital

 Persyaratan untuk mendapatkan KTP Digital diatur dalam Bab 2 Pasal 18 ayat (2) Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

 Berikut persyaratan pembuatan KTP digital:

1. Saya memiliki ponsel cerdas.

2. Memiliki fisik KTP-el atau belum pernah memiliki fisik KTP-el namun pernah melakukan pencatatan.

3. Memiliki email dan nomor handphone yang aktif.

Fitur KTP Digital

Mengutip laman dispendukcapil.jemberkab.go.id, KTP digital memiliki fitur canggih yang berbeda dengan KTP elektronik.

 Dari segi keamanan, aplikasi ID Digital dilengkapi dengan fungsi pencegah tangkapan layar (screenshot) untuk meminimalisir penyalahgunaan informasi.

 Selain itu, kode QR yang dibagikan terus berubah dan hanya berlaku selama 90 detik, sehingga lebih aman.

Perbedaan KTP digital dan KTP elektronik (KTP-el)  

 Masih dari laman Kemendagri, KTP digital merupakan pengalihan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia.

Ini dilakukan dengan mentransfer data dari KTP-el, berupa foto atau kode QR, ke ponsel Anda.

Selain itu, penerbitan KTP-El harus diserahkan oleh warga dan dicetak oleh dinas Dukcapil setelah identitasnya tercatat.

Sedangkan KTP digital tidak perlu dicetak karena sudah ada di handphone masing-masing warga.

Namun tentunya warga harus mencatat identitasnya terlebih dahulu.

Perbedaan terakhir dapat dilihat dari segi kegunaan.

Masyarakat masih sering merasa risih dengan KTP-el karena meminta Anda menggandakan saat menangani berbagai hal.

Oleh karena itu, jika KTP penduduk dalam bentuk digital, salinan KTP menjadi tidak berlaku.

LihatTutupKomentar