Berikut ini adalah fungsi bank kecuali
A. Tempat peminjaman uang untuk kebutuhan sehari-hari
B. Lembaga yang memberi kredit kepada kreditur
C. Pusat penyediaan dan peredaran uang
D. Pusat pengawasan peredaran uang dan pengendalian inflasi
E. Tempat menyimpan, menabung, dan mengirim uang
Jawaban yang benar yaitu (A)
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Fungsi utama bank menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang
Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Berdasarkan definisi tersebut jelas bahwa bank berfungsi sebagai Bank sebagai
perantara keuangan (financial intermediary). Maksudnya adalah bank menjadi
perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak
yang membutuhkan dana (defisit unit).
Fungsi bank sebagai perantara yaitu:
Bank sebagai penyimpanan atau penerimaan kredit dari
masyarakat (kredit pasif)
Bank sebagai pemberi kredit kepada masyarakat (kredit aktif)
Bank sebagai perantara lalu lintas moneter
Bank sebagai penghimpun dana
Bank sebagai penyalur dana
Bank sebagai pelayan jasa
Secara umum, fungsi bank adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan
atau sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi
sebagai agent of trust, agent of development, dan agent of services
Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust),
baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana
Agent of development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan
sektor riil tidak dapat dipisahkan
Agent of services
Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran
dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat
Berdasarkan pembahasan tersebut maka fungsi bank yang tidak
tepat yaitu sebagai tempat peminjaman uang untuk kebutuhan sehari-hari